Kredit Tanpa Agunan atau KTA mulai dikenal dan banyak diminati oleh
berbagai pihak lantaran kemudahan kredit yang ditawarkan. Model kredit
satu ini tentu meringankan beban nasabah sebab tak harus memberikan
jaminan seperti pada model kredit lainnya.
Tetapi tahukah Anda, meskipun KTA sering dianggap sebagai dewa penolong masalah keuangan
yang mampu memberikan kredit tanpa harus menyerahkan jaminan, ada
beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait dengan kelebihan dan
kekurangan KTA.
Hal ini harus menjadi pertimbangan Anda sebab bisa berdampak pada
keputusan apakah Anda benar-benar akan mengambil KTA atau jenis kredit
yang lain sesuai dengan tujuan penggunaannya. Berikut ulasannya, seperti
dikutip dari Cermati.com.
Kelebihan KTA
Hal pertama yang menjadi kelebihan KTA atau Pinjaman tanpa Jaminan
ini adalah proses yang lebih cepat dan tidak harus melalui proses
appraisal atau penilaian. Tentu saja karena tidak ada barang yang
menjadi jaminan, lembaga keuangan tidak harus melakukan penilaian
terhadap barang yang dijaminkan untuk disetujui guna mencairkan dana
KTA.
Karena tidak adanya proses penilaian ini, pencairan dana KTA tidak
membutuhkan waktu yang relatif lama. Dalam kurun waktu sekitar 3 hari
sejak persetujuan terhadap permohonan KTA tersebut, Anda sudah bisa
menerima dana yang sudah cair. Yang lebih membuat praktis lagi adalah
produk ini ditawarkan oleh hampir semua bank komersial yang kita kenal
di Indonesia.
Kekurangan KTA
Meski memiliki beberapa kelebihan yang menjadi keunggulan KTA dan
alasan orang mengajukan tipe kredit ini, ada beberapa hal lain yang
harus Anda perhatikan terkait dengan kekurangannya. Tanpa memperhatikan
kekurangan KTA, Anda justru bisa terjebak dalam utang yang mengacaukan rencana dan kondisi keuangan Anda. Beberapa kekurangan KTA antara lain:
1. Bunga pinjaman yang ditetapkan untuk KTA biasanya lebih tinggi
dibandingkan dengan tipe kredit yang membutuhkan jaminan. Tentu saja hal
ini merupakan bagian yang harus Anda ketahui dan lunasi sebab Anda
sudah dipermudah dari segi peniadaan jaminan yang harus Anda berikan di
awal pengajuan kredit.
2. Ketahuilah bahwa jangka waktu pelunasan untuk KTA lebih pendek
daripada jenis kredit dengan agunan. Waktu pelunasan KTA hanya berkisar
satu hingga dua tahun saja. Hal ini merupakan bentuk perlindungan diri
bank supaya dana pinjaman bisa segera kembali sebab tidak ada barang
yang bisa digadaikan untuk melunasi pinjaman Anda. Oleh karena itu,
ketika Anda tidak memperhitungkan secara tepat antara pendapatan sebagai
kemampuan membayar Anda dengan jumlah KTA yang Anda ajukan, Anda bisa
pontang-panting dalam melunasinya.
3. Tentu saja dengan kemudahan kredit tanpa jaminan barang apapun,
bank sebagai pihak penerbit KTA tidak akan mengambil risiko terlalu
besar untuk meminjamkan sejumlah dana pada Anda dalam kurun waktu
maksimal 2 tahun. Dengan perhitungan yang sudah dilakukan dan
mempertimbangkan suku bunga yang diberikan, maksimal dana yang bisa Anda
dapatkan dari mengajukan KTA adalah Rp50 juta.
4. Jangan kira dengan model KTA sebagai kredit yang relatif kecil ini
Anda bisa mempertanggungjawabkan sesuka hati Anda. Pinjaman yang
relatif kecil tersebut akan terus diminta oleh bank untuk Anda
kembalikan dan jangan kaget apabila Anda tidak bisa melunasi tagihan
beserta bunganya, bank akan mengirimkan debt collector bahkan membawa
kasus ini ke ranah hukum.
5. Bank memiliki hak untuk membawa kasus ketidak mampuan nasabah
melunasi tagihan ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan. Ini artinya
nama Anda juga berpotensi untuk masuk ke dalam Daftar Hitam BI dan Anda
akan kesulitan untuk mengajukan kredit di kemudian hari karena riwayat
kredit Anda tidak baik.
Tidak ada yang sempurna di dunia ini termasuk produk yang banyak
ditawarkan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank dan salah
satunya adalah KTA.
Sebelum Anda menganggap bahwa KTA sebagai satu-satunya penolong
sempurna yang bisa menjadi alternatif bantuan, pikirkan matang-matang
mengenai sifat, kelebihan, dan kekurangannya supaya pada saat pelunasan
tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi Anda.
0 komentar:
Post a Comment